templateism.com
Assalamu`alaikum saya JO Penilik Blog ini. Saya berterimakasih telah mengunjungi blog ini dan minta maaf bila blog ini banyak kesalahan karena saya masih pemula. harap maklum.
Kliping HAM
diblog ini saya juga akan menampilkan tidak hanya games dan komik tapi juga beberapa fitur lainnya semoga anda menikmati layanan saya.
"mohon maaf jika ada kekurangan dalam pembuatan kliping HAM saya semoga bermanfaat."
Kliping Tentang HAM
A.
Hakikat, Hukum, Kelembagaan HAM
1. Pengertian HAM
Hak
asasi manusia(HAM) adalah hak dasar/pokok yang diperoleh manusia sejak lahir
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. HAM dimiliki oleh setiap manusia dan
tidak dapat dialihkan kepada orang lain atau dibatasi oleh agama, negara, jenis
kelamin, suku, dsb. Berikut beberapa pengertian tentang HAM berdasarkan para
ahli maupun menurut UU.
a.
John
Locke
HAM
adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai
hak yang kodrat.
b.
Jack
Donnely
HAM adalah
hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia.
c.
Thomas
Hobbes
Menurut Thomas
Hobbes, satu-satunya HAM adalah hak hidup
d.
Wolhoff
HAM
adalah sejumlah hak yang berakar dalam tabiat kodrat setiap oknum pribadi
manusia, justru karena manusiaannya yang tak dapat dicabut oleh siapapun juga
karena jika dicabut hilanglah kemanusiaannya itu.
e.
Koentjoro
Poerbapranoto
HAM
adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut
kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
f.
Miriam
Budiarjo
HAM
adalh hak yang dimiliki manusia yang diperoleh dan dibawa bersamaan dengan
kelahirannya dalam kehidupan bermasyarakat.
g.
UU
No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Dalam
pasal 1 disebutkan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
h.
Piagam
HAM (Universal Declaration of Human Rights)
HAM adalh
hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan
abadi sebagai anugerah Tuhan YME, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga,
hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak
keamanan, dan hak kesejahteraan yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau
dirampas oleh siapapun.
Dari
beberapa rumusan diatas kita dapat menarik kesimpulan tentang ciri-ciri HAM.
a.
HAM bukanlah
ssuatu yang diberikan, dibeli, ataupun diwarisi tetapi sudah melekat dalam diri
manusia sejak lahir.
b.
HAM berlaku
untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, agama, pangkat, bangsa, dsb.
c.
HAM tidak bisa
dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar HAM.
Selain
memiliki hak, mausia juga memiliki kewajiban karena Hak berkaitan dengan
kewajiban. Hak asasi adalah hak yang bersumber pada martabatnya sebagai
manusia. Kewajiban asasi adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap
manusia. Itu sebabnya setiap manusia wajib dalam menghormati, dan menghargai
hak asasi yang dimiliki orang lain.
2.
Sejarah Perkembangan HAM
a. Magna Charta
Pada tanggal 15
Juni 1215, raja John Lockland di Inggris terpaksa menandatangani Magna Charta
yang merupakan lambang piagam HAM karena mengajarkan bahwa hukum dan UU lebih
tinggi dari pada kejuasaan raja. Isi piagam Magna Charta, antara lain orang
bebas, tidak boleh ditahan, dipenjarakan, dibuang, atau dihukum mati tanpa
perlindungan hukum dan UU.
b. Pentition of
Rights
Tahun 1628
Pentition of Rights (pernyataan HAM) diumumkan. Pernyataan HAM terjadi karena
adanya pertentangan raja dan parlemen Inggris, yang akhirnya pertentangan
dimenangkan oleh parlemen. Isi Pentition of Rights sebagai berikut.
1)
Pajak istimewa
harus mendapat persetujuan parlemen.
2)
Tentara tidak
diperkenankan menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
3)
Seseorang tidak
boleh ditahan tanpa tuduhan yang beralasan.
c. Hobeas Corpus
Act
Piagam ini lahir
di Inggris pada masa pemerintahan raja Charles II tahun 1679 yang memuat
jaminan seseorang tidak boleh ditangkap dan ditahan sengan semena-mena, kecuali
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Bill of Rights
Lahir tahun 1689
diciptakan oleh parlemen Inggris pada masa raja James II yang memuat pengakuan
terhadap petisi kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat bagi parlemen dan
pemilihan anggota parlemen harus bebas.
e. Declaration of
Independence (pernyataan kemerdekaan rakyat Amerika)
Lahir tanggal 4
Juli 1776. Piagam HAM ini mengandung pernyataan bahwa sesungguhnya semua bangsa
siciptakan sama derajatnya oleh Tuhan.
f. Declaration des
Droit de L’home et Du Citoyen
Lahir tanggal 14
Juli 1789 yang dicetuskan oleh J.J. Rousseau,Voltaire, Montesquie sebagai
permulaan revolusi Prancis untuk perlawanan terhadap raja Louis XVI. Yang melahirkan semboyan liberte,
egalite, dan fraternite.
g. The Four Freedom
(empat kebebasan)
Dicetuskan oleh
Franklin Delano Rooselvelt tahun 1941. Yang berisi 4 kebebasan yakni freedom of
speech and expression, freedom of religin, freedom from fear,serta freedom from
want.
h. Universal
Declaration of Human Rights
Lahir tanggal 10
Desember 1948. Piagam ini memuat 30 pasal tentang HAM yang diterima dan di
proklamasikan majelis umum PBB. Itu sebabnya tanggal 10 Desember ditetapkan
sebagai hari HAM sedunia.
3. Macam-Macam HAM
Pada awalnya HAM
meliputi hak-hak sebagai berikut.
a.
Hak Hidup
Hak hidup adalah hak untuk hidup
dan menikmati kehidupan.
b.
Hak Bebas
Hak bebas adalah hak untuk bebas
dari dan melakukan sesuatu.
c.
Hak Milik
Hak milik adalah hak untuk
memiliki sesuatu.
Seiring
dengan perkembangan zaman, HAM juga ikut mengalami perkembangan. Hak asasi kini
mencangkup berbagai jenis hak sebagai berikut.
a. Hak Asasi
Pribadi (UUD 1945 Pasal 29)
Hak asasi
pribadi(personal rights), yaitu hak-hak pribadi yang dimiliki setiap orang,
seperti hak umtuk hidup, memeluk agama, kebebasan mengeluarkan pendapat, dsb.
b. Hak Asasi
Ekonomi (UUD 1945 Pasal 33)
Hak asasi
ekonomi(property rights), yaitu hak-hak ekonomi yang dimiliki setiap orang, seperti
hak untuk memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual, hak berusaha dan
memperoleh penghidupan yang layak, dsb.
c. Hak Asasi Hukum
dan Pemerintahan(UUD 1945 Pasal 27)
Hak
asasi hukum dan pemerintahan(rights of legal equality), yaitu hak-hak yang
dimiliki setiap orang untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan, seperti mendapat perlakuan sama di bidang hukum dan
pemrintahan,dsb.
d.
Hak Asasi Politik(UUD 1945 Pasal 28)
Hak
asasi politik(political rights) yaitu hak-hak yang dimiliki setiap orang di
bidang politik, seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum,
mendirikan organisasi, mengikuti organisasi, dsb.
e.
Hak Asasi Budaya(UUD 1945 Pasal 31dan32)
Hak
asasi sosial budaya(social and cutural rights), yaitu hak asasi yang dimiliki
oleh setiap orang di bidang kehidupan sosial budaya, seperti hak untuk
memperoleh pendidikan, kebebasan
mengembangkan nilai-nilai budaya, dsb.
f.
Hak Asasi di Bidang Prosedur Hukum(UUD 1945 Pasal
27)
Hak
asasi di bidang prosedur hukum(procedural rights), yaitu hak asasi yang
dimiliki setiap orang untuk mendapatkan perlakuan sesuai tata cara peradilan
dan perlindungan hukum, seperti penyidikan, penggeledahan, pembelaan hukum,
pengadilan, dsb.
Macam-macam HAM yang terdapat dalam UU
RI No. 39 Tahun 1999 sebagai berikut.
1) Hak untuk
hidup (misalnya hak: mempertahankan hidup, memperoleh kesejahteraan lahir
batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat).
2) Hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
3) Hak
mengembangkan diri (misalnya hak : pemenuhan kebutuhan dasar,meningkatkan
kualitas hidup, memperoleh manfaat dari iptek, memperoleh informasi, melakukan
pekerjaan sosial).
4) Hak
memperoleh keadilan (misalnya hak : kepastian hukum, persamaan di depan hukum).
5) Hak atas
kebebasan pribadi (misalnya hak : memeluk agama, keyakinan politik, memilih status
kewarganegaraan, berpendapat dan menyebarluaskannya, mendirikan parpol, LSM dan
organisasi lain, bebas bergerak dan bertempat tinggal).
6) Hak atas rasa
aman (misalnya hak : memperoleh suaka politik, perlindungan terhadap ancaman
ketakutan, melakukan hubungan komunikasi, perlindungan terhadap penyiksaan,
penghilangan dengan paksa dan penghilangan nyawa).
7) Hak atas
kesejahteraan (misalnya hak : milik pribadi dan kolektif, memperoleh pekerjaan
yang layak, mendirikan serikat kerja, bertempat tinggal yang layak, kehidupan yang
layak, dan jaminan sosial).
8) Hak turut
serta dalam pemerintahan (misalnya hak: memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi
langsung dan tidak langsung, diangkat dalam jabatan pemerintah, mengajukan
usulan kepada pemerintah).
9) Hak wanita
(hak yang sama/tidak ada diskriminasi antara wanita dan pria dalam bidang
politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga perkawinan).
10) Hak anak
(misalnya hak : perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara,
beribadah menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat,
perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan sexual, perdagangan
anak, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya).
4.
Kelembagaan HAM
Untuk upaya
melindungi dan menegakkan perlu dibentuk kelembagaan HAM agar dapat dilakukan
upaya preventif ataupun represif. Berikut dasar hukum perlingdungan dan penegakan
HAM di Indonesia.
a.
Pancasila
dan UUD 1945
1)
Pembukaan
UUD 1945 Alinea Pertama, yang berbunyi ”Sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa.”
2)
Pasal
27, 28, 28D Ayat 3, 30, dan 31 UUD 1945 tentang hak-hak warga negara.
3)
Pasal
28A-28J UUD 1945 Amamdemen tentang HAM.
b.
Tap.
MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.
c.
UU
No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
d.
UU
No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
e.
UU
No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
f.
UU
No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
g.
UU
No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT
h.
Peraturam
Pemerintah No. 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan
Sanksi dalam pelanggaran HAM berat
i.
Peraturan
Pemerintah No. 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi,dan Rehabilitasi
terhadap pelanggaran HAM berat.
j.
UU
No. 11 Tahun 2005 tentang pengesahan kovenan internasional tentang hak-hak
ekonomi, sosial, dan budaya.
k.
UU
No. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan kovenan internasional tentang hak-hak
sipil dan politik.
Sebagai tindak
lanjut instrumen HAM maka dibentuklah lembaga perlindungan HAM yang bertugas
melindungi HAM tanpa terkecuali. Berikut lembaga yang ada di Indonesia.
a.Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komisi
Nasional (Komnas) HAM pada awalnya dibentuk dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1993.
Pembentukan komisi ini merupakan jawaban terhadap tuntutan masyarakat maupun
tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakan hak asasi manusia di
Indonesia. Kemudian dengan lahirnya UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, yang didalamnya mengatur tentang Komnas HAM ( Bab VIII, pasal 75 s/d.
99) maka Komnas HAM yang terbentuk dengan Kepres tersebut harus menyesuaikan
dengan UURI Nomor 39 Tahun 1999. Komnas HAM bertujuan:
1) membantu
pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
2) meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan.
Untuk
melaksanakan tujuan tersebut, Komnas
HAM melaksanakan
fungsi sebagai berikut :
1) Fungsi
pengkajian dan penelitian.
Untuk
melaksanakan fungsi ini, Komnas HAM
berwenang antara
lain:
a) melakukan pengkajian
dan penelitian berbagai instrumen internasional dengan tujuan memberikan saran
- saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.
b) melakukan
pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk
memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan
dan pencabutan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan
hak
asasi
manusia.
2) Fungsi
penyuluhan.
Dalam rangka
pelaksanaan fungsi ini, Komnas HAM berwenang:
a)
menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
b) meningkatkan
kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal
dan non formal serta berbagai kalangan lainnya.
c) kerjasama
dengan organisasi, lembaga atau pihak lain baik tingkat nasional, regional,
maupun
internasional dalam bidang hak asasi manusia.
3) Fungsi
pemantauan.
Fungsi ini
mencakup kewenangan antara lain:
a) pengamatan
pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan
tersebut.
b) penyelidikan
dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang
patut diduga
terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
c) pemanggilan
kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai atau
didengar keterangannya.
d) pemanggilan
saksi untuk dimintai dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu
diminta
menyerahkan bukti yang diperlukan.
e) peninjauan di
tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
f) pemanggilan
terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan
dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua
Pengadilan.
g) pemeriksaan
setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat
lainnya yang
diduduki atau
dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
h) pemberian
pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu
yang sedang
dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran
hak asasi
manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian
pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
4) Fungsi
mediasi.
Dalam
melaksanakan fungsi mediasi Komnas HAM berwenang untuk melakukan :
a) perdamaian
kedua belah pihak.
b) penyelesaian
perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
c) pemberian
saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
d) penyampaian
rekomendasi atas sesuatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah
untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
e) penyampaian
rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI
untuk
ditindaklanjuti. Bagi setiap orang dan atau kelompok yang memiliki alasan kuat
bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan
atau tertulis pada Komnas HAM. Pengaduan hanya akan dilayani apabila disertai
dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas
tentang materi yang diadukan.
b.
Pengadilan HAM
Pengadilan
HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan
berkedudukan di daerah kabupaten atau kota. Pengadilan HAM merupakan pengadilan
khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan
kejahatan terhadap kemanusiaan (UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM)
Kejahatan
genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompk bangsa, ras, kelompok,
etnis, dan agama. Cara yang dilakukan dalam kejahatan genosida, misalnya ;
membunuh, tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental, menciptakan
kondisi yang berakibat kemusnahan fisik, memaksa tindakan yang bertujuan
mencegah kelahiran, memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu
ke kelompok lain. Sedangkan yang dimaksud kejahatan terhadap kemanusiaan adalah
salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas
atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara
langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan terhadap kemanusiaan misalnya:
1) pembunuhan,
pemusnahan, perbudakan, penyiksaan;
2) pengusiran
atau pemindahan penduduk secara paksa;
3) perampasan
kemerdekaan atau perampasan kemerdekaan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar
ketentuan pokok hukum internasional;
4) perkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan
atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksuallain yang
setara;
5) penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham
politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain
yang diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional;
6) penghilangan
orang secara paksa (penangkapan, penahanan, atau penculikan disertai penolakan
pengakuan melakukan tindakan tersebut dan pemberian informasi tentang nasib dan
keberadaan korban dengan maksud melepaskan dari perlindungan hukum dalam waktu
yang panjang);
7) kejahatan
apartheid (penindasan dan dominasi oleh suatu kelompok ras atas kelompok ras
atau kelompok lain dan dilakukan dengan maskud untuk mempertahan peraturan
pemerintah yang sedang berkuasa atau rezim). Pengadilan HAM bertugas dan
berwenang memeriksa
dan memutus
perkara pelanggaran HAM yang berat. Pengadilan HAM juga berwenang memeriksa dan
memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas
territorial wilayah negara RI oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Disamping itu
juga dikenal Pengadilan HAM Ad Hoc, yang diberi kewenangan untuk mengadili
pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum di undangkannya UURI Nomor 26 Tahun
2000 tentang
Pengadilan HAM.
Oleh karena itu pelanggaran HAM berat tidak mengenal kadaluwarsa. Dengan kata
lain adanya Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan pemberlakuan asas
retroactive
(berlaku surut) terhadap pelanggaran HAM berat.
c.
Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Komisi
National Perlindungan Anak (KNPA) ini lahir berawal dari gerakan nasional
perlindungan anak yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1997. Kemudian pada
era reformasi, tanggung jawab untuk memberikan perlindungan anak diserahkan
kepada masyarakat. Tugas KNPA melakukan perlindungan anak dari perlakuan,
misalnya: diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaraan,
kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah yang lain.
KNPA juga yang mendorong lahirnya UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak. Disamping KNPA juga dikenal KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia).
KPAI dibentuk berdasarkan amanat pasal 76 UU RI Nomor 23 Tahun 2002. Komisi Pendidikan
Kewarganegaraan SMP Kelas VII.
Perlindungan
Anak Indonesia bertugas :
a. melakukan
sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan perlindungan anak.
b. mengumpulkan
data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan,
pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
c. memberikan
laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka
perlindungan anak.
Misalnya
untuk tugas memberikan masukan kepada Presiden/pemerintah KPAI meminta
pemerintah segera membuat undang – undang larangan merokok bagi anak atau
setidak-tidaknya memasukan pasal larangan merokok bagi anak dalam UU Kesehatan
(yang sedang dalam proses amandemen) dan atau UU Kesejahteraan Sosial (yang sedang
dalam proses pembuatan). KPAI sangat prihatin karena jumlah anak yang merokok cenderung
semakin meningkat. KPAI menunjukan data perkembangan anak yang merokok dari
tahun 2001–2004 sebagai berikut:
1) Jumlah
perokok pemula usia 5-9 tahun meningkat
400% (dari 0,89%
menjadi 1,8 %).
2) Perokok usia
10-14 tahun naik 21 % (dari 9,5 %
menjadi 11,5 %).
3) Perokok usia
15-19 tahun naik menjadi 63,9% ;
KPAI juga
mencatat konsumsi rokok tahun 2006
mencapai 230
milyar batang padahal tahun 1970 baru
33 milyar,
akibatnya 43 juta anak terancam penyakit
mematikan
(Wawancara Ketua KPAI dengan RCTI tanggal
15 Februari
2008).
d.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi
Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dibentuk berdasarkan Keppres Nomor
181 Tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan Komisi Nasional ini adalah
sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan
terhadap perempuan. Komisi Nasional ini bersifat independen dan bertujuan:
a.
menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan.
b. mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan.
c. Meningkatkan
upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
dan hak asasi perempuan.
Dalam rangka
mewujudkan tujuan di atas, Komisi Nasional ini memiliki kegiatan sebagai
berikut:
1) penyebarluasan
pemahaman, pencegahan, penanggulangan, penghapusan segala bentuk kekerasan
terhadap perempuan.
2) pengkajian
dan penelitian terhadap berbagai instrumen PBB mengenai perlindungan hak asasi
manusia terhadap perempuan.
3) pemantauan
dan penelitian segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan memberikan
pendapat, saran
dan pertimbangan kepada pemerintah.
4)
penyebarluasan hasil pemantauan dan penelitian atas terjadinya kekerasan
terhadap perempuan kepada masyarakat.
5) pelaksanaan
kerjasama regional dan internasional dalam upaya pencegahan dan penanggulangan
kekerasan terhadap perempuan.
e.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi dibentuk berdasarkan UURI Nomor 27 Tahun 2004
tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Keberadan Komisi Kebenaran
dan Rekonsiliasi
(KKR) untuk :
1) Memberikan
alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar Pengadilan HAM ketika
penyelesaian pelanggaran HAM berat lewat pengadilan HAM dan pengadilan HAM Ad
Hoc mengalami kebuntuan;
2) Sarana
mediasi antara pelaku dengan korban pelanggaran HAM berat untuk menyelesaikan
di luar pengadilan HAM.
f.
LSM Pro-demokrasi dan HAM
Disamping
lembaga penegakan hak asasi manusia yang dibentuk oleh pemerintah, masyarakat juga
mendirikan berbagai lembaga HAM. Lembaga HAM bentukan masyarakat terutama dalam
bentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau NGO (Non Governmental
Organization) yang programnya berfokus pada upaya pengembangan kehidupan yang
demokratis (demokratisasi) dan pengembangan HAM. LSM ini sering disebut sebagai
LSM Prodemokrasi dan HAM. Yang termasuk LSM ini antara lain YLBHI (Yayasan
Lembaga
Bantuan Hukum
Indonesia), Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan),
Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), PBHI (Perhimpunan
Bantuan Hukum
dan Hak Asasi Indonesia). LSM yang menangani berbagai aspek HAM, sesuai dengan
minat dan kemampuannya sendiri pada umumnya terbentuk sebelum didirikannya
Komnas HAM. Dalam pelaksanaan perlindungan dan penegakkan HAM, LSM tampak
merupakan mitra kerja Komnas HAM. Misalnya, LSM mendampingi para korban
pelanggaran HAM ke Komnas HAM. Di berbagai daerah-pun kini telah berkembang pesat
LSM dengan minat pada aspek HAM dan demokrasi maupun aspek kehidupan yang lain.
Misalnya di Yogyakarta terdapat kurang lebih 22 LSM. LSM di daerah Yogyakarta ada
yang merupakan cabang dari LSM Pusat (Nasional) juga ada yang berdiri sendiri.
B.
Kasus Pelanggaran HAM dan upaya penegakan HAM
1. Pengertian
Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM adalah perbuatan yang sifatnya
bertentangan atau tidak sesuai dengan hak-hak dasar yang dimiliki manusia.
Perbuatan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan perbuatan yang mengurangi,
membatasi, menghalangi, mengekang, atau meniadakan hak-hak dasar manusia.
Pelanggaran HAM tidak boleh dilakukan oleh siapapun
terhadap siapapun. Pihak yang memegang kendali keadaan dan pihak yang berada
dibawah kendali keadaan tidak dibenarkan melanggar hak asasi.
Dari segi apapun pelanggaran HAM adalah perbuatan
yang dilarang. Pelanggaran HAM menyebabkan timbulnya beberapa sebagai berikut.
a.
Kerugian dalam
berbagai bentuk.
b.
Hubungan antara
korban dan pelaku tergaganggu.
c.
Ada kemungkinan
pihak korban akan melakukan pembalasan/perlawanan baik secara langsung maupun
tida langsung.
2.
Penggolongan Pelanggaran HAM
Pelanggaran
hak asasi manusia adalah setiap perbuatan yang secara melawan hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia (UURI Nomor 39 Tahun
1999). Kapan dinyatakan adanya pelanggaran HAM ? Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan
seharai – hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia baik di Indonesia
maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu baik dilakukan oleh negara/ pemerintah
maupun oleh masyarakat. Richard Falk, salah seorang pemerhati HAM mengembangkan
suatu standar guna mengukur derajat keseriusan pelanggaran hak – hak asasi
manusia. Hasilnya adalah disusunnya kategori–kategori pelanggaran hak – hak
asasi manusia yang dianggap kejam, yaitu :
a. Pembunuhan
besar – besaran (genocide).
b. Rasialisme
resmi.
c. Terorisme
resmi berskala besar.
d. Pemerintahan
totaliter.
e. Penolakan
secara sadar untuk memenuhi kebutuhan–kebutuhan dasar manusia.
f. Perusakan
kualitas lingkungan.
g. Kejahatan –
kejahatan perang.
Akhir – akhir
ini di dunia Internasional maupun di Indonesia, dihadapkan banyak pelanggaran
hak asasi manusia dalam wujud teror. Leiden & Schmit, mengartikan teror
sebagai tindakan
berasal dari suatu kekecewaan atau keputusasaan, biasanya disertai dengan
ancaman–ancaman tak berkemanusiaan dan tak mengenal belas kasihan
terhadap
kehidupan dan barang – barang dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum. Teror
dapat dalam bentuk pembunuhan, penculikan, sabotase, subversiv, penyebaran
desas – desus, pelanggaran peraturan hukum, main hakim sendiri, pembajakan dan
penyanderaan. Teror dapat dilakukan oleh pemerintah mapun oleh masyarakat (oposan).
Teror sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang kejam (berat), karena
menimbulkan ketakutan
sehingga rasa
aman sebagai hak setiap orang tidak lagi dapat dirasakan. Dalam kondisi
ketakutan maka seseorang/masyarakat sulit untuk melakukan hak atau kebebasan
yang lain, sehingga akan menimbulkan kesulitan dalam upaya mengembangkan
kehidupan yang
lebih maju dan
bermartabat. Penggolongan pelanggaran HAM di atas merupakan contoh pelanggaran
HAM yang berat dikemukakanRicahard Falk. Dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999 yang dikategorikan
pelanggaran HAM yang berat adalah :
a. pembunuhan
masal (genocide);
b. pembunuhan
sewenang – wenang atau diluar putusan pengadilan;
c. penyiksaan;
d. penghilangan
orang secara paksa;
e. perbudakan
atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
Disamping
pelanggaran HAM yang berat juga dikenal pelanggaran HAM biasa. Pelanggaran HAM
biasa antara lain: pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik,
menghalangi
orang untuk mengekspresikan pendapatnya, penyiksaan, menghilangkan nyawa orang
lain.
3.Contoh
Pelanggaran HAM berat di Indonesia
a.
Kasus Marsinah
Kasus
ini berawal dari unjuk rasa dan pemogokan yang dilakukan buruh PT.CPS pada
tanggal 3-4 Mei
1993. Aksi ini berbuntut dengan di PHK-nya 13 buruh. Marsinah menuntut
dicabutnya PHK yang menimpa kawan-kawannya Pada 5 Mei 1993 Marsinah
‘menghilang’, dan akhirnya pada 9 Mei 1993, Marsinah ditemukan tewas dengan
kondisi yang mengenaskan di hutan Wilangan Nganjuk.
b.
Kasus Trisakti dan Semanggi
Kasus
Trisakti dan Semanggi, terkait dengan gerakan reformasi. Arah gerakan reformasi
adalah untuk melakukan perubahan yang lebih baik dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Gerakan reformasi dipicu oleh krisis ekonomi tahun 1997. Krisis ekonomi
terjadi berkepanjangan karena fondasi ekonomi yang lemah dan pengelolaan
pemerintahan yang tidak bersih dari KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme). Gerakan
reformasi yang dipelopori mahasiswa menuntut perubahan dari pemerintahan yang otoriter
menjadi pemerintahan yang demokratis, mensejahterakan rakyat dan bebas dari KKN.
Demonstrasi
merupakan senjata mahasiswa untuk menekan tuntutan perubahan ketika dialog mengalami
jalan buntuk atau tidak efektif. Ketika demonstrasi inilah berbagai hal yang
tidak dinginkan dapat terjadi. Karena sebagai gerakan massa tidak mudah
melakukan kontrol. Bentrok fisik dengan aparat kemanan, pengrusakan, penembakan
dengan peluru karet maupun tajam inilah yang mewarai kasus Trisakti dan
Semanggi. Kasus Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 yang menewaskan 4 (empat)
mahasiswa Universitas Trisakti yang terkena peluru tajam. Kasus Trisakti sudah
ada pengadilan militer. Tragedi Semanggi I terjadi 13 November 1998 yang
menewaskan setidaknya 5 (lima) mahasiswa, sedangkan tragedi Semanggi II pada 24
September 1999, menewaskan 5 (lima) orang.
Dengan
jatuhnya korban pada kasus Trisakti, emosi masyarakat meledak. Selama dua hari
berikutnya 13 – 14 Mei terjadilah kerusuhan dengan membumi hanguskan sebagaian
Ibu Kota Jakarta. Kemudian berkembang meluas menjadi penjarahan dan aksi SARA
(suku, agama, ras, dan antar golongan). Akibat kerusuhan tersebut, Komnas HAM
mencatat :
1) 40 pusat
perbelanjaan terbakar;
2) 2.479 toko
hancur;
3) 1.604 toko
dijarah;
4) 1.119 mobil
hangus dan ringsek;
5) 1.026 rumah
penduduk luluh lantak;
6) 383 kantor
rusak berat; dan
7) yang lebih
mengenaskan 1.188 orang meninggal dunia. Mereka kebanyakan mati di pusat–pusat perbelanjaan
ketika sedang membalas dendam atas kemiskinan yang selama ini menindih (GATRA,
9 Januari 1999).
Dengan
korban yang sangat besar dan mengenaskan di atas, itulah harga yang harus dibayar
bangsa kita ketika menginginkan perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara
yang lebih baik. Seharusnya hal itu masih dapat dihindari apabila semua anak bangsa
ini berpegang teguh pada nilai – nilai luhur Pancasila sebagai acuan dalam
memecahkan berbagai persoalan dan mengelola negara tercinta ini. Peristiwa Mei
tahun 1998 dicatat disatu sisi sebagai Tahun Reformasi dan pada sisi lain
sebagai Tragedi Nasional.
c.
Kasus Bom Bali
Peristiwa
peledakan bom oleh kelompok terorisdi Legian Kuta Bali 12 November 2002, yang
memakan korban meninggal dunia 202 orang dan ratusan yang luka-luka,
semakin menambah
kepedihan kita. Apalagi yang menjadi korban tidak hanya dari Indonesia,
bahkan
kebanyakan dari turis manca negara yangdatang sebagai tamu di negara kita yang
mestinya harus dihormati dan dijamin keamanannya.
d.Kasus
Tanjung Priok
Kasus
ini terjadi tahun 1984 yang memakan korban74 orang. Kasus ini dilatar belakangi
oleh penekanan terhadap massa yang berdemonstrasi menolak asas tunggal
Pancasila di Jakarta. Kasus ini berakhir di pengadilan HAM ad hoc di Jakarta,
tahun 2003-2004.
1.
Faktor
Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM
Faktor-faktor penyebabterjadinya pelanggaran HAM
sebagai berikut.
a. masih belum adanya kesepahaman pada tataran
konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat universal
(universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri
berbeda dengan bangsa yang lain terutama
dalam pelaksanaannya (partikularisme).
b. adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang
akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan
kolektivisme).
c. kurang berfungsinya lembaga – lembaga penegak hukum
(polisi, jaksa dan pengadilan).
d. pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan
sipil maupun militer.
5. Menyikapi
Kasus-Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Sikap kita terhadap pelanggarang
HAM di Indonesia dapat di wujudkan dalam berbagai bentuk sebagai berikut.
a. Mengutuk, misalnya dalam bentuk tulisan yang dipublikasikan
melalui majalah sekolah, surat kabar, dikirim ke lembaga pemerintah atau pihak–
pihak yang terkait dengan pelanggaran HAM. Bisa juga kecaman/ kutukan itu dalam
bentuk poster, dan demonstrasi secara tertib.
b. Mendukung upaya lembaga yang berwenang untuk menindak
secara tegas pelaku pelanggaran HAM. Misalnya mendukung digelarnya peradilan
HAM, mendukung upaya penyelesaian melalui lembaga peradilan HAM internasional,
apabila peradilan HAM
nasional mengalami jalan buntu.
c. Mendukung dan berpartisipasi dalam setiap upaya yang
dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk memberikan bantuan kemanusiaan.
Bantuan kemanusiaan itu bisa berwujud makanan, pakaian, obat-obatan atau tenaga
medis. Partisipasi juga bisa berwujud usaha menggalang pengumpulan dan penyaluran
berbagai bantuan kemanusiaan.
d. Mendukung upaya terwujudnya jaminan restitusi, kompensasi,
dan rehabilitasi bagi para korban pelanggaran HAM. Restitusi merupakan ganti
rugi yang dibebankan pada para pelaku baik untuk korban atau keluarganya. Jika
restitusi dianggap tidak mencukupi, maka harus diberikan kompensasi, yaitu
kewajiban
6. Upaya Penegakan HAM di Indonesia
Perlindungan HAM merupakan hal
penting dan wajib dilakukan oleh negara manapun. Upaya perlindungan terhadap
HAM menurut intrumen nasional, yaitu Pancasila, UUD 1945 Amandemen, dan
peraturan perundang-undangan.
a.
Pancasila
Pancasila merupakan sumber HAM,
jadi pelaksanaan HAM harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan
dalam ketentuan Pancasila. Berkaitan dengan masalah HAM ini, Pancasila
memberikan rambu-rambu sebagai berikut.
1) Tuhan
YME adalah pencipta alam semesta, termasuk manusia.
2) Manusia
makhluk ciptaan Tuhan yang dianugerahi martabat yang luhur, hati nurani, dan
akal.
3) Manusia
dianugerahi Tuhan berupa hidup, kebebasan, dan harta milik.
4) Manusia
memiliki kewajiban-kewajiban antara lain.
a) Bersyukur
dan bertaqwa kepada Tuhan YME.
b) Mencintai
sesama manusia.
c) Menghargai
serta memelihara hak hidup, kemerdekaan, dan hak milik.
d) Menyadari
dan melaksanakan hukum yang berlaku.
e) Mencintai,
berbakti, dan mengabdi pada tanah air, bangsa, dan negara.
f) Mencitai
dan membela keadilan dan kebenaran.
b.
UUD
1945 Amandemen
Pasal 28A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1)
Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
(2)
Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1)
Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia.
(2)
Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D
(1)
Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2)
Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja.
(3)
Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4)
Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1)
Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)
Setiap
orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya.
(3)
Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
Pasal 28G
(1)
Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
(2)
(1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28H
(1)
Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan
lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)
Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.
(3)
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4)
Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1)
Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa
pun.
(2)
Setiap
orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
(3)
Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
(4)
Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.
(5)
Untuk
menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Pasal 28J
(1)
Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
c.
Peraturan
Perundang-Undangan yang Lain
1) Undang-undang
RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM. Undang-undang ini mengatur
pengadilan terhadappelanggaran HAM berat.
2) Undang-Undang
RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
Latar belakang dikeluarkannya
undang-undang
ini, sebagaimana dikemukakan
dalam Penjelasan
Umum undang-undang ini antara
lain:
1) Bahwa anak adalah amanah
sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang
senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya
melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.
a. Meskipun
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan
tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga,
masyarakat, pemerintah, dan negara untuk memberikan perlindu-ngan pada anak
masih memerlukan suatu undang- undang mengenai perlindungan anak sebagai
landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab tersebut.
b. Orang
tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara
hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum.
c. Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2002 ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua,
keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang
dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak.
d. Upaya
perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin
dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Bertitik tolak
dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif,
undangundang ini meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak
berdasarkan asas-asas sebagai berikut :
a. nondiskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan;
dan
d. penghargaan terhadap pendapat
anak.
7. Latar Belakang
Penegakan HAM di Indonesia
Sebelum Indonesia memasuki era Reformasi, terjadi
banyak sekali pelanggaran HAM diberbagai daerah. Pelanggaran HAM itu umumnya
dilakukan aparat keamanan negara yang seharusnya memberi penganyoman dan
perlindungan kepada masyarakat. Pelanggaran itu dialami masyarakat yang miskin
dan lemah.
Oleh sebab itu, begitu era Reformasi datang tahun
1998, masyarakat berteriak kencang menuntut agar masalah HAM ditangani dengan
sungguh-sungguh. Akibat desakan yang kuat dari masyarakat, lahirlah Tap. MPR
No. XVII/MPR/1998 dan UU No. 39 tahun 1999. Kelahiran kedua peraturan HAM itu
didasari oleh.
a. Menindak
lanjuti UUD 1945 yang masih memberikan rambu-rambu hak asasi secara umum.
b. Memenuhi
tuntutan masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap HAM.
c. Memberi
jaminan, perlindungan, dan landasan hukum terhadap HAM.
d. Mencegah
terulangnya pelanggaran HAM Indonesia di masa depan.
C.
Menghargai Upaya Perlindungan HAM
Upaya perlindungan HAM
penekanannya pada berbagai tindakan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran
HAM. Perlindungan HAM terutama melalui pembentukan instrumen hukum dan
kelembagaan HAM. Juga dapat melalui berbagai faktor yang berkaitan dengan upaya
pencegahan HAM yang dilakukan individu maupun masyarakat dan negara.
Negara-lah yang memiliki tugas
utama untuk melindungi warga negaranya termasuk hak- hak asasinya. Sebagaimana
hal ini dinyatakan dalam Pembukaan
UUD
1945, yang pada intinya tujuan NKRI adalah :
(1)
melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
(2)
memajukan kesejahteraan umum;
(3)
mencerdaskan
kehidupan bangsa;
(4)
ikut melaksanakanketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kapan
jaminan perlindungan HAM dinyatakan telah di laksanakan? Meskipun di Indonesia
telah ada jaminan secara konstitusional maupun telah dibentuk lembaga untuk
penegakanya, tetapi belum menjamin bahwa hak asasi manusia dilaksanakan dalam
kenyataan kehidupan sehari – hari atau dalam pelaksanaan pembangunan. Lukman Soetrisno
seorang sosiolog, mengajukan indikator bahwa suatu pembangunan telah
melaksanakan hak – hak asasi manusia apabila telah menunjukkan adanya
indikator-indikator, sebagai berikut :
1. dalam bidang
politik berupa kemauan pemerintah dan masyarakat untuk mengakui pluralisme
pendapat dan kepentingan dalam masyarakat;
2. dalam bidang
sosial berupa perlakuan yang sama oleh hukum antara wong cilik dan priyayi dan
toleransi dalam masyarakat terhadap perbedaan atau latar belakang agama dan ras
warga negara Indonesia, dan
3. dalam bidang
ekonomi dalam bentuk tidak adanya monopoli dalam sistem ekonomi yang berlaku.
Ketiga
indikator tersebut jika dipakai untuk melihat pelaksanaan pembangunan di Indonesia
dewasa ini di bidang politik, sosial dan ekonomi masih jauh dari yang diharapkan.
Kehidupan politik masih cenderung didominasi konfl ik antar elit politik sering
berimbas pada konfl ik dalam masyarakat (konfl ik horizontal) dan elit politik
lebih memperhatikan kepentingan diri/kelompoknya, sementara kepentingan
masyarakat sebagai konstiuennya diabaikan. Ingat berkecamuknya konfl ik di
Ambon, Poso, konfl ik prokontra pemekaran provinsi di Papua, dan konfl ik antar
simpatisan partai politik (akhir Oktober 2003) di Bali.
Di
bidang hukum masih terlihat lemahnya penegakan hukum, banyak pejabat yang
melakukan pelanggaran hukum sulit dijamah oleh hukum, sementara ketika
pelanggaran itu dilakukan oleh wong cilik hukum tampak begitu kuat
cengkeramannya. Dalam masyarakat
juga masih
tampak kurang adanya toleransi terhadap perbedaan agama, ras konflik. Berbagai
konflik dalam masyarakat paling tidak dipermukaan masih sering terdapat nuansa
SARA. Sedangkan di bidang ekonomi masih tampak dikuasai oleh segelintir orang
(konglomerat) yang menunjukkan belum adanya kesempatan yang sama untuk
berusaha.
Kondisi
tersebut merupakan salah satu faktor mengapa Indonesia begitu sulit untuk
keluar dari krisis politik, ekonomi dan sosial. Ini berarti harus diakui bahwa dalam
pelaksanaan hak asasi manusia masih banyak terjadi pelanggaran dalam berbagai
bidang kehidupan. Pelanggaran baik dilakukan oleh penguasa maupun masyarakat,
namun ada kecenderungan pihak penguasa lebih dominan, karena sebagai pemegang
kekuasaan dapat secara leluasa untuk memenuhi kepentingan yang seringkali
dilakukan dengan cara – cara manipulasi sehingga mengorbankan hak – hak pihak
lain. Seperti kebijakan pemerintah mengenai impor beras, dirasakan sangat
merugikan para petani.
Dalam
bentuk kegiatan seperti apa menghargai upaya perlindungan HAM? Menghargai upaya
perlindungan HAM dapat diwujudkan dalam berbagai kegiatan untuk mencegah
terjadinya pelanggaran HAM. Berbagai kegiatan yang dapat dimasukan dalam upaya
perlindungan HAM antara lain:
1. Kegiatan
belajar bersama, berdiskusi untuk memahami pengertian HAM;
2. Mempelajari
peraturan perundang – undangan mengenai HAM maupun peraturan hukum pada umumnya,
karena peraturan hukum yang umum pada dasarnya juga telah memuat jaminan
perlindungan HAM;
3. Mempelajari
tentang peran lembaga – lembaga perlindungan HAM, seperti Komnas HAM, Komisi Nasional
Perlindungan Anak (KNPA), LSM, dan seterusnya;
4.
Memasyarakatkan tentang pentingnya memahami dan melaksanakan HAM, agar
kehidupan bersama menjadi tertib, damai dan sejahtera kepada lingkungan masing–
masing;
5. Menghormati
hak orang lain, baik dalam keluarga, kelas, sekolah, pergaulan, maupun masyrakat;
6. Bertindak
dengan mematuhi peraturan yang berlaku di keluarga, kelas, sekolah, OSIS, masyarakat,
dan kehidupan bernegara;
7. Berbagai
kegiatan untuk mendorong agar negara mencegah berbagai tindakan anti pluralisme
(kemajemukan etnis, budaya, daerah, dan agama);
8. Berbagai
kegiatan untuk mendorong aparat penegak hukum bertindak adil;
9. Berbagai
kegiatan yang mendorong agar negara mencegah kegiatan yang dapat menimbulkan
kesengsaraan rakyat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti, sandang, pangan,
papan, kesehatan dan pendidikan.
D.Menghargai
Upaya Penegakan HAM
Bagaimana upaya penegakan HAM?
Upaya penegakan HAM dapat dilakukan melalui jalur hukum dan politik. Maksudnya
terhadap berbagai pelanggaran HAM maka upaya menindak para pelaku pelanggaran
diselesaikan melalui Pengadilan HAM bagi pelanggaran HAM berat dan melalui KKR (Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi).
Upaya
penegakan HAM melalui jalur
Pengadilan HAM, mengikuti ketentuan-ketentuan
antara lain, sebagai berikut:
1. Kewenangan memeriksan dan memutus perkara pelanggaran
hak asasi manusia yang berat
tersebut di atas oleh Pengadilan HAM tidak berlaku
bagi pelaku yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.
2. Terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat
yang terjadi sebelum diundangkan UURI No.26 Tahun 2000, diperiksa dan diputus
oleh Pengadilan HAM ad hoc. Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc diusulkan oleh
DPR berdasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang
berat yang dibatasi pada tempat dan waktu perbuatan tertentu (locus dan tempos
delicti ) yang terjadi sebelum diundangkannya UURI No. 26 Tahun 2000.
3. Agar pelaksanaan Pengadilan HAM bersifat jujur,
maka pemeriksaan perkaranya dilakukan majelis hakim Pengadilan HAM yang
berjumlah 5 orang. Lima orang tersebut, terdiri atas 2 orang hakim dari
Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc (diangkat di luar
hakim karir).
Sedang
penegakan HAM melalui KKR penyelesaian pelanggaran HAM dengan cara para pelaku
mengungkapkan pengakuan atas kebenaran bahwa ia telah melakukan pelanggaran HAM
terhadap korban atau keluarganya, kemudian dilakukan perdamaian. Jadi KKR
berfungsi sebagai mediator antara pelaku pelanggaran dan korban atau
keluarganya untuk melakukan penyelesaian lewat perdamaian bukan lewat jalur
Pengadilan HAM.
Dalam upaya penegakan HAM peran
korban dan saksi sangat menentukan, oleh karena itu mereka perlu memperoleh
jaminan keamanan. Bagaimanakah jaminan terhadap para korban dan saksi yang
berupaya menegakkan HAM? Dalam rangka memperoleh kebenaran faktual, maka para
korban dan saksi dijamin perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan,
teror dan kekerasan dari pihak manapun. Kemudian untuk memenuhi rasa keadilan
maka bagi setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak
memperoleh ganti rugi oleh negara (kompensasi), ganti rugi oleh pelaku atau
pihak ketiga (restitusi), pemulihan pada kedudukan semula, seperti nama baik,
jabatan, kehormatan atau hak-hak lain (rehabilitasi).
Kegiatan seperti apa yang dapat
digolongkan sebagai menghargai upaya penegakan HAM? Secara sederhana ukuran
yang dapat dipakai untuk menentukan kegiatan yang dapat digolongkan
(dikategorikan) menghargai upaya penegakan HAM adalah setiap sikap dan perilaku
yang positif untuk mendukung upaya – upaya menindak secara tegas pelaku pelanggaran
HAM baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur politik, seperti KKR,
pemberian rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi. Beberapa contoh kegiatan
yang dapat dimasukan menghargai upaya penegakan HAM, antara lain :
1. Membantu dengan menjadi saksi dalam proses penegakan
HAM;
2. Mendukung para korban untuk memperoleh restitusi maupun
kompensasi serta rehabilitasi;
3. Tidak mengganggu jalannya persidangan HAM di Pengadilan
HAM;
4. Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan
lembaga – lembaga HAM bila terjadi pelanggaran HAM;
5. Mendorong untuk dapat menerima cara rekonsiliasi melalui
KKR kalau lewat jalan Peradilan HAM mengalami jalan buntu, demi menghapus
dendam yang berkepanjangan yang dapat menghambat kehidupan yang damai dan
harmonis dalam bermasyarakat.
UUD 1945 pasal 28 A – J Tentang HAM
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Makna:. Maksud isi tersebut
adalah bahwa setiap manusia terutama warga negara indonesia, sejak ia lahir
mempunyai hak yang sama dalam hal hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupannya. Tidak ada satu orang pun yang bisa membeli nyawa orang lain atau
menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan apa pun. Jika ada yang
menghilangkan nyawa orang lain dengan atau apa lagi tanpa alasan, maka orang
tersebut harus menanggung hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Makna : Maksud pernyataan tersebut adalah bahwa setiap warga negara
indonesia memiliki hak yang sama untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah adalah perkawinan
dimata hukum Jika tidak, maka keluarga tersebut tidak sah di mata hukum dan
hak-hak sebagai warga negara indonesia tidak dijamin oleh negara.Jika sah, maka keluarga tersebut berhak untuk
membentuk keluarga dan hak-hak seluruh anggota keluarga tersebut terjamin di
mata hukum negara
(2) Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
Makna: Setiap anak sejak dia lahir, memiliki hak untuk
hidup,tumbuh, berkembang dan berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi. Maka, sejak lahir anak tersebut harus di asuh dan diperlakukan
selayaknya manusia. tidak boleh ada yang melakukan kekerasan atau pun
diskriminasi, walaupun hal tersebut dilakukan oleh keluarganya sendiri. Jika
terjadi kekerasan atau diskriminasi atas anak tersebut oleh keluarga sendiri,
apalagi orang lain, maka orang yang melakukan kekerasaan atas anak tersebut
harus menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.niorangtuanya
sekalipun. Kekerasan terhadap anak merupakan bagian dari bentuk kejahatan
anusiaan yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
Makna: Maksudnya setiap orang
berhak untuk mengembangkan diri dalam hal pendidikan, teknologi dan
pengetahuan, seni budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan manusia terutama rakyat indonesia. Keluarga berkewajiban membantu
mewujudkanhal ini, jika keluarga kurang mampu maka negara berkewajiban membantu
mewujudkan hal ini terutama bagi warga negara yang memiliki kemauan dan
kemampuan yang besar.
(2) Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.
Makna: Setiap orang berhak
memajukan dirinya secara kolektif unntuk membangun masyarakat, bangsa dan
negara indonesia. Setiap orang berhak mencalonkan dirinya untuk menjadi pilihan
rakyat dalam hal pembangunan negara dalam arti dapat ikut serta dalam calon
Presiden, DPR,MPR,Mentri,Bupati,gubernur, bahkan RT. Atau jika terbeban, dapat
membangun bangsa secara sukarela melalui Lembaga Swadaya Masyarakat atau
semacamnya. Semuanya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Makna: setiap orang berhak atas
pengakuan dalam arti diakui oleh negara , jaminan dan perlindungan dari negara
itu sendiri serta perlakuan yang sama dihadapan hukum .
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Makna : Untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan imbalan yang pentas memang tergantung kepada persiapan para pencari kerja tapi pemerintah juga berkewajiban menciptakan banyak lapangan pekerjaan agar tingkat pengangguran semakin menurun dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Makna : Untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan imbalan yang pentas memang tergantung kepada persiapan para pencari kerja tapi pemerintah juga berkewajiban menciptakan banyak lapangan pekerjaan agar tingkat pengangguran semakin menurun dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.
(3) Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Makna: Negara memberikan hak kepada tiap warga atau masyarakat untuk ikut dalam berpolitik. Negara terlihat berusaha memenuhi kewajibannya. Ini sudah terlihat dari banyak munculnya berbagai partai politik. Tinggal bagaimana para partisipan politik benar-benar bekerja sesuai dengan tugasnya tanpa adanya penyimpangan
Makna: Negara memberikan hak kepada tiap warga atau masyarakat untuk ikut dalam berpolitik. Negara terlihat berusaha memenuhi kewajibannya. Ini sudah terlihat dari banyak munculnya berbagai partai politik. Tinggal bagaimana para partisipan politik benar-benar bekerja sesuai dengan tugasnya tanpa adanya penyimpangan
(4) Setiap orang berhak atas
status kewarganegaraan.
Makna: Tiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Berarti masyarakat mempunyai hak untuk untuk mendapatkan perhatian dan perlindungan negara serta ikut berpartisipasi dalam berbagai acara nasional seperti pemilu sebagai warga negara Indonesia. Dan karena memiliki status kewarganegaraan Indonesia, berarti masyarakat juga berkewajiban untuk taat terhadap hukum dan peratuaran yang berlaku di wilayah Indonesia
Makna: Tiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Berarti masyarakat mempunyai hak untuk untuk mendapatkan perhatian dan perlindungan negara serta ikut berpartisipasi dalam berbagai acara nasional seperti pemilu sebagai warga negara Indonesia. Dan karena memiliki status kewarganegaraan Indonesia, berarti masyarakat juga berkewajiban untuk taat terhadap hukum dan peratuaran yang berlaku di wilayah Indonesia
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Makna: Setiap orang berhak untuk
memilih agamanya sendiri dalam arti dia nyaman dengan agamanya tersebut dan
tidak berpindah-pindah agama dan pengajaran untuk menuntut ilmu , memilih
pekerjaan mana yang pantas untuk mereka dan sesuai dengan kualitas mereka
masing-masing dan memilih negara serta bertempat tinggal dinegara piulihannya
tersebut tetapi atas dasar hukum dan pemerintahan yang sah.
(2) Setiap orang atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya.
Makna: Serta pemerintah memberikan kebebasan atas keyakinan yang diyakini oleh warga Negara tesebut dan berhak atas pemikiran dan sikap yang mereka ambil dikehidupan sehari hari sesuai dengan hati nurani yang mereka anggap benar selama semua itu tidak merugikan orang lain.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Makna: Serta setiap Negara menjamin atas kebebasan berorganisasi berserikat dan berkumpul dengan tidak merugikan pihak lain atau Negara itu sendiri dan mengeluarkan pendapat dengan bebas dan mendengar pendapat tersebut dengan baik , baik pendapatnya diterima atau pun tidak diterima
Makna: Serta pemerintah memberikan kebebasan atas keyakinan yang diyakini oleh warga Negara tesebut dan berhak atas pemikiran dan sikap yang mereka ambil dikehidupan sehari hari sesuai dengan hati nurani yang mereka anggap benar selama semua itu tidak merugikan orang lain.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Makna: Serta setiap Negara menjamin atas kebebasan berorganisasi berserikat dan berkumpul dengan tidak merugikan pihak lain atau Negara itu sendiri dan mengeluarkan pendapat dengan bebas dan mendengar pendapat tersebut dengan baik , baik pendapatnya diterima atau pun tidak diterima
Pasal28F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Makna: setiap orang berhak untuk berbicara dan memperoleh informasi dari mana pun dan mengembangkannya dalam masyarakat dengan menggunakan media yang telah tersedia dan tidak merugikan orang lain atau digunakan untuk mencari fakta maka hal tersebut diperbolehkan.
Makna: setiap orang berhak untuk berbicara dan memperoleh informasi dari mana pun dan mengembangkannya dalam masyarakat dengan menggunakan media yang telah tersedia dan tidak merugikan orang lain atau digunakan untuk mencari fakta maka hal tersebut diperbolehkan.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Makna: setiap warga Negara berhak
untuk mendapatkan perlindungan dari Negara baik bagi dirinya sendiri, keluarga,
kehormatan maupun martabat dan harta benda yang dia miliki dibawah
kekuasaannya. Setiap orang pun berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman untuk berbuat atau bertindak yang tidak sesuai dengan hak asasi
manusia.
Dan bagi orang yang melakukan kekerasan ataupun mencoba untuk melakukan tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, maka orang tersebut dapat dipidanakan dan mendapatkan hukuman yang telah diatur oleh Negara tersebut.
Dan bagi orang yang melakukan kekerasan ataupun mencoba untuk melakukan tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, maka orang tersebut dapat dipidanakan dan mendapatkan hukuman yang telah diatur oleh Negara tersebut.
(2) Setiap orang berhak untuk
bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Makna: Warga Negara pun berhak
untuk bebas dari tindakan penyiksaan dan perlakuan yang dapat merendahkan
derajat dan martabat manusia. Dan untuk melindungi warganya, maka negara
membentuk lembaga di bidang hukum untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan
dan kejahatan di masyarakat. Setiap warga negara pun berhak memperoleh suaka
politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup
baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Makna: Setiap orang berhak untuk
hidup dengan sehat dan bertempat tinggal yang bersih , aman dan tentram dan
mendapat pelayanan kesehatan yang baik , misalnya dalam masyarakat yang tidak
mampu diberi kartu sehat agar meringankan biaya mereka , tetapi tidak di salah
gunakan
(2) Setiap orang mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Makna: Semua orang sama di depan
hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua
berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk apa pun
(3) Setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat.
Makna: setiap orang itu berhak
atas jaminan dalam bentuk sosial atau kebutuhan hidupnya untuk bertumbuh dan
menjadi manusia yang baik dan berpendidikan
(4) Setiap orang berhak mempunyai
hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapa pun.
Makna: setiap orang itu memiliki
hak pribadi dan yang milik pribadi itu tidak boleh ada campur tangan atau
diganggu gugat oleh orang lain dengan tidak sopan
Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Makna: setiap orang lahir bukan
untuk disiksa dan hak untuk tidak di siksa misalnya dalam sebuah pekerjaan TKI
masih banyak para-para majikan yang menyiksa pembantunya dan itu harus
dilaporkan kepada yang berwajib agar merdeka dalam segi hati dan rohani mereka
dan kita harus diakui dalam hukum
(2) Setiap orang berhak bebas
atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Makna : Setiap orang bebas atas
perlakuan seseorang dan mendapat perlindungan dari pemerintah agar tidak
terjadi lagi konflik atau perselisihan yang berkelanjutan dan berkepanjangan
atau pun permasalahan yang sewaktu-waktu tidak di selesaikan atau tidak
terpecahkan sama sekali(permasalahan yang hanya di jadikan sebagai pemanas
global saja)
(3) Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
Makna: Budaya harus dihormati,
dilestariakan tidak memandang sebalh mata akan budaya kita dan tidak membiarkan
akibat perkembangan zaman budaya kita menghilang begitu saja kita harus
menjaganya dengan baik agar generasi mudah bisa mengetahui
budayanyamasing-masing
(4) Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah.
Makna:Pemerintah harusnya lebih
memajukan atau memberikan hak penuh terhadap hak asasi manusia. Agar semua
pihak yang mempunyai hak asasi dapat menegakkan hak-hak mereka yang slama ini
tidak pernah di anggap oleh pemerintah-pemerintah yang hanya mementingkan
kepentingan sendiri atau tidak pernah menganggap serius hak asasi manusia yang
tertindas selama ini.
(5) Untuk menegakan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan
dalam peraturan perundangan-undangan.
Makna: Pemerintah sebaiknya
membuat peraturan perundang-undangan yang berisikan bahwa hak asasi manusia
harus dijungjung tinggi dan harus diperjuangkan agaar tidak terjadi lagi
perselisihan konflik yang menyangkut hak asasi manusia.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Makna: Setiap orang itu harus
saling menghormati satu dengan yang lain dan tidak ikut campur dalam hak-hak
orang tersebut itulah pertandanya kita bernegara dan berbangsa
(2) Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis.
Makna: Setiap orang diharuskan
untuk selalu mematuhi peraturan yang telah diberlakukan undang-undang. Dimana
bagi siapa yang tidak mematuhi peraturan atau melanggar peraturan undang-undang
harus dikenakan saksi yang lebih berat dari sebelumnya. Agar tidak terjadi
pelanggaran perundang-undangan.
Posted By:
